Kontras: Tak Ada "Water Canon" Polisi saat Insiden Bima
http://nasional.kompas.com/read/2011/12/26/1357390/Kontras.Tak.Ada.Water.Canon.Polisi.saat.Insiden.Bima
jAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyesalkan langkah aparat kepolisian dalam menangani bentrokan pengunjuk rasa di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat. Koordinator Kontras menilai, polisi telah menyalahi prosedur tetap (protap) kepolisian dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini jelas terlihat bagaimana Polisi tidak melengkapi diri untuk membubarkan massa. Tidak ada water canon, tidak menggunakan gas airmata, yang ada ancaman dan senjata.
-- Haris
"Dalam kasus ini jelas terlihat bagaimana Polisi tidak melengkapi diri untuk membubarkan massa. Tidak ada
water canon, tidak menggunakan gas airmata, yang ada ancaman dan senjata," ujar Haris Azhar, Koordinator Kontras, kepada
Kompas.com di Jakarta, Senin (26/12/2011).
Bentrok di Bima berawal dari upaya aparat keamanan membubarkan aksi unjuk rasa warga yang memblokade ruas jalan menuju Pelabuhan Sape, Bima, Sabtu (24/12/2011) lalu. Akibatnya, terjadi bentrokan dan menyebabkan dua orang tewas serta pengunjuk rasa lainnya luka-luka.
Keduanya tewas setelah diterjang peluru yang diyakini berasal dari pihak aparat keamanan yang terdiri dari 250 personel Polres Kota Bima, 60 personel gabungan intel dan Bareskrim, serta 60 personel Brimob Polda NTB. Korban bersama puluhan pengunjuk rasa lainnya, menutup jalur lalu lintas ke Pelabuhan Sape sejak 20 Desember 2011.
Menurut Haris, dengan adanya peristiwa penembakan tersebut semakin menggambarkan, bahwa polisi khususnya Brimob adalah institusi paling bertanggungjawab atas sengketa-sengketa lahan di berbagai daerah Indonesia. Semua tentangan rakyat, kata Haris, selalu dihadapi oleh polisi dan militer dengan kekuatan senjata, yang seolah-olah rakyat adalah musuh negara.
"Dan menurut kita, Kapolda, Gubernur NTB, dan Bupati patut diseret ke pengadilan HAM. Begitu pun dengan Kapolri harus dievaluasi. Bahkan, kalau dia tahu malu, harusnya mengundurkan diri," tegas Haris.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Minggu (25/12/2011) mengatakan, pembubaran unjuk rasa di pelabuhan Sape, sesuai dengan protap kepolisian. Pembubaran unjuk rasa dilakukan lantaran aksi itu telah sangat mengganggu kepentingan umum, karena massa telah memblokir kawasan pelabuhan sejak 19 Desember sehingga mengganggu perlintasan barang dan orang dari NTB ke NTT.
"Jika terdapat kesalahan prosedur dalam pelaksanaannya, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para petugas pelaksana dan penanggung jawab di lapangan," kata Boy.
Direktur Eksekutif Maarif Institute, Fajar Riza Ul Haq mengatakan, polisi terkesan tidak pernah mau belajar dari berbagai kasus kekerasan yang memakan korban nyawa masyarakat. Hal itu, menurut Fajar, jelas memperlihatkan kelumpuhan mekanisme birokrasi dan kematian nurani dari aparat kepolisian.
"Sulit memahami logika dengan mengatakan aksi polisi sebagai bentuk penegakkan hukum. Ingat, polisi bersenjata lengkap dalam menyikapi warga yang menyuarakan penentangannya terhadap operasi perusahaan tambang Sumber Mineral Nusantara. Hak warga untuk mengajukan keberatan," ujar Fajar.