Ilegal, Tindakan Pemerintah Melumpuhkan Medsos
By Asyari Usman
Dalam dua hari ini, 22-23 Menteri Kominfo Rudiantara sengaja menutup media sosial sebagai salah satu sarana bagi publik untuk mendapatkan informasi. Tindakan itu menyebabkan para pengguna Facebook, Twitter, Instagram, Whatapps, dll, tidak bisa berkomunikasi atau mengkomunikasikan berita dan informasi yang menjadi hak publik.
Berbagai platform media sosial itu sangat penting bagi masyarakat karena di era Jokiwi ini media mainstream hampir 100% terkooptasi oleh kekuasaan. Atau sebagian melacurkan diri kepada kekuasaan yang menyebabkan informasi dan berita-berita yang mereka siarkan tidak memenuhi kaidah “impartial” (tak memihak).