TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komjen (Pol) Gories Mere, anggota Polri yang kini bertugas sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN, jika memang ada indikasi terlibat dalam kasus korupsi pada proyek Solar Home System (SHS) di Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2009.
Bagi Mabes Polri, jika benar ada anggota yang melakukan pidana korupsi, maka hal itu dipertangungjawabkan secara pribadi.
"Ya kalau KPK kan tidak melihat siapapun polisinya, termsuk sipil juga. Jadi, kami ini (anggota) Polri, bilamana ada tindak pidana diproses secara pidana, maka penyidiknya kalau korupsi bisa KPK. Kalau itu pelanggaran kode etik baru kita sidangkan secara kode etik," kata Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Saud Usman Nasution.
Sebagaimana diberitakan, nama Gories Mere bersama anggota DPR dari Partai Demokrat Sutan Batoeghana dan mantan Jaksa Agung Muda Intelejen Wisnu Subroto, diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi proyek solar home system (SHS) dengan kerugian negara Rp 131,2 miliar, sebagaimana dibeberkan Sofyan Kasim, penasihat terdakwa Ridwan Sanjaya.
Ketiga nama itu juga telah tertulis dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Ridwan, namun jaksa KPK tidak menyampaikannya secara tegas dalam berkas dakwaan pada persidangan beberapa waktu lalu.
"PT-PT ini tolong dimenangkan karena titipan dari DPR untuk RUU Ketenagalistrikan, titipan dari Kejaksaan dan titipan dari Kepolisian," demikian tertulis dalam surat dakwaan.
Mabes Polri, kata Saud, sejauh ini belum mengetahui atau pun mendapat informasi dari KPK perihal dugaan keterlibatan Gories Mere dalam kasus korupsi proyek tersebut.
Dengan alasan belum tahu informasi tersebut, Saud juga menyatakan Polri belum merasa perlu meminta klarifikasi kepada mantan Kepala Densus Antiteror 88 Polri yang sempat dikirimi paket bom buku tersebut.
"Kami juga belum tahu ceritanya. Kalau ada pemberitahuan dari KPK, akan kami lihat. Kalau enggak ada (pemberitahuan dari KPK), kami enggak bisa berkata hanya berdasar informasi-informasi," kata Saud.
Kabag Penum Polri Kombes (Pol) Rafli Amar menambahkan, bahwa KPK sebagai lembaga penegak hukum dengan kewenangan khusus, maka tidak perlu meminta izin Mabes Polri untuk memeriksa Gories Mere.
"Beda dengan penyelidikan yang dilakukan oleh kami. Kami memeriksa anggota dewan dan kepala daerah itu harus ada ijin. Kalau KPK kan undang-undangnya berbeda," ujar Boy.
Bagi Mabes Polri, jika benar ada anggota yang melakukan pidana korupsi, maka hal itu dipertangungjawabkan secara pribadi.
"Ya kalau KPK kan tidak melihat siapapun polisinya, termsuk sipil juga. Jadi, kami ini (anggota) Polri, bilamana ada tindak pidana diproses secara pidana, maka penyidiknya kalau korupsi bisa KPK. Kalau itu pelanggaran kode etik baru kita sidangkan secara kode etik," kata Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Saud Usman Nasution.
Sebagaimana diberitakan, nama Gories Mere bersama anggota DPR dari Partai Demokrat Sutan Batoeghana dan mantan Jaksa Agung Muda Intelejen Wisnu Subroto, diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi proyek solar home system (SHS) dengan kerugian negara Rp 131,2 miliar, sebagaimana dibeberkan Sofyan Kasim, penasihat terdakwa Ridwan Sanjaya.
Ketiga nama itu juga telah tertulis dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Ridwan, namun jaksa KPK tidak menyampaikannya secara tegas dalam berkas dakwaan pada persidangan beberapa waktu lalu.
"PT-PT ini tolong dimenangkan karena titipan dari DPR untuk RUU Ketenagalistrikan, titipan dari Kejaksaan dan titipan dari Kepolisian," demikian tertulis dalam surat dakwaan.
Mabes Polri, kata Saud, sejauh ini belum mengetahui atau pun mendapat informasi dari KPK perihal dugaan keterlibatan Gories Mere dalam kasus korupsi proyek tersebut.
Dengan alasan belum tahu informasi tersebut, Saud juga menyatakan Polri belum merasa perlu meminta klarifikasi kepada mantan Kepala Densus Antiteror 88 Polri yang sempat dikirimi paket bom buku tersebut.
"Kami juga belum tahu ceritanya. Kalau ada pemberitahuan dari KPK, akan kami lihat. Kalau enggak ada (pemberitahuan dari KPK), kami enggak bisa berkata hanya berdasar informasi-informasi," kata Saud.
Kabag Penum Polri Kombes (Pol) Rafli Amar menambahkan, bahwa KPK sebagai lembaga penegak hukum dengan kewenangan khusus, maka tidak perlu meminta izin Mabes Polri untuk memeriksa Gories Mere.
"Beda dengan penyelidikan yang dilakukan oleh kami. Kami memeriksa anggota dewan dan kepala daerah itu harus ada ijin. Kalau KPK kan undang-undangnya berbeda," ujar Boy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar