Minggu, 05 Agustus 2012

Simsalabim Simulator SIM


Simsalabim Simulator SIM (1 dari 3)  

TEMPO.COJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jalan M.T. Haryono Kaveling 15, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terjadi sejak Senin sore kemarin sampai Selasa dinihari, 31 Juli 2012.

Sumber Tempo mengatakan penggeledahan itu terkait pengusutan dugaan korupsi kasus proyek simulator alat uji tes surat izin mengemudi. Majalah Tempo edisi 23 Aprilpernah menulis seluk-beluk kasus simulator SIM ini.

Cara Sukotjo Bambang Menyuap Polisi


Begini Cara Sukotjo Bambang Menyuap Polisi

TEMPO.CO Jakarta:  Sukotjo S. Bambang, terpidana kasus penipuan dalam proyek pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), mengungkapkan berbagai trik yang harus dia lakukan ketika membagikan uang suap untuk anggota kepolisian.

Lewat pengacaranya, Erick Samuel Paat, Bambang mengatakan dirinya harus selalu menyiapkan buah tangan berupa kue brownies dan molen Bandung untuk anggota kepolisian yang bertandang ke kantornya di Jalan Gempol Sari, Bandung.

“Di dalam kotak oleh-oleh itu selalu diselipin amplop yang berisi uang. Nilainya bervariasi, tergantung pangkatnya,” kata Erick, menirukan pernyataan Bambang Kamis 2 Agustus 2012. Nilai uangnya berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 15 juta. “Kalau untuk AKBP dan Kombes, dikasih Rp 15 juta.”

Erick menuturkan, polisi yang datang ke kantor kliennya kebanyakkan dari Divisi Pengawasan dan Pengendalian Markas Besar Kepolisian RI. “Di kantor itu mereka hanya ngobrol ngalor-ngidul, lalu pulang dengan membawa oleh-oleh Bandung lengkap dengan amplop,” ujar Erick.

Menurut Erick, sepanjang 2010 saja, dia merogoh kocek sampai Rp 2 miliar untuk keperluan "menjamu" aparat polisi.  “Kalau yang 2011, saya belum cek,” ujar Erick mengutip Bambang.


5 Kejanggalan Kasus Simulator SIM  

TEMPO.COJakarta -- Markas Besar Kepolisian berkukuh mengusut kasus korupsi simulator. Padahal, Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang KPK dengan tegas menyebutkan, KPK lebih berwenang. Berikut ini sejumlah kejanggalan sejak awal kasus ini muncul di media massa.

Whistleblower Simulator SIM Pernah Dipukuli Polisi

TEMPO.CO Jakarta: Sukotjo S. Bambang, pelapor pertama kasus dugaan korupsi pengadaan alat uji surat ijin mengemudi, mengaku pernah dipukuli oleh perwira polisi. Pelaku pemukulan adalah Ketua Primer Koperasi Polisi Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan. Teddy kini dinyatakan sebagai tersangka korupsi dalam kasus ini.
“Memang benar, saya pernah dipukul polisi,” kata Bambang, lewat pengacaranya Erick S Paat. Video pemukulan itu kini beredar di internet. 

Polisi Langgar Wewenang KPK

KAMIS, 02 AGUSTUS 2012 | 08:39 WIB

Polisi Langgar Wewenang KPK

TEMPO.COJakarta -Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Eva Sundari, mengatakan kepolisian seharusnya mundur dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat uji surat izin mengemudi. Alasannya, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menanganinya dan telah masuk pada tahap penyidikan . 

Sulit Suruh Percaya kepada Polisi

Sulit Suruh Percaya kepada Polisi


JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) memperingatkan adanya rekayasa jilid II dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan. Pasalnya, banyak fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya keterlibatan oknum petinggi kepolisian yang terlibat di dalam kasus tersebut.
Dengan keterlibatan oknum tersebut, sangat sulit memercayai polisi akan mampu menuntaskannya di tengah pusara konflik kepentingan. Demikian disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah, dalam jumpa pers di Kantor ICW, Minggu (21/11/2010).
"Kejanggalan paling mencolok dimulai dengan adanya desain sistematis untuk membonsai kasus ini di mana Gayus justru dijerat pada kasus PT SAT dengan kerugian negara Rp 570 juta dan bukan pada kasus utama, yaitu rekening Rp 28 miliar dan save deposit Rp 75 miliar," ucap Febri. 

Kamis, 02 Februari 2012

Kronologi Kasus Gayus

Minggu, 13 Maret 2011

Kronologi Kasus Gayus tambunan (lengkap)


Tudingan adanya praktek mafia hukum di tubuh Polri dalam penanganan kasus money laundring oknum pegawai pajak bernama Gayus Halomoan Tambunan semakin melebar. Tak hanya Polri dan para penyidiknya, Kejaksaan Agung dan tim jaksa peneliti pun turut gerah dengan tudingan Susno Duadji yang mulai merembet ke mereka. Mereka (tim jaksa peneliti) pun bersuara mengungkap kronologis penanganan kasus Gayus, berikut adalah kronologis versi tim peneliti kejaksaan agung.

Kasus bermula dari kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik Gayus di Bank Panin. Polri, diungkapkan Cirrus Sinaga, seorang dari empat tim jaksa peneliti, lantas melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gayus sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Inilah 10 Kejanggalan Kasus Gayus

KOMPAS/ ALIF ICHWAN Gayus Tambunan
JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya ada 10 fakta kejanggalan yang terjadi dalam pengungkapan skandal mafia pajak dengan tersangka pegawai pajak Gayus HP Tambunan. Kejanggalan ini baik dari segi kasus hingga para penegak hukum.
Peneliti hukum ICW Donald Faris, Minggu (21/11/2010), di kantor ICW, Jakarta, mengungkapkan 10 kejanggalan tersebut. Inilah kejanggalan dan analisa versi ICW.

Pertama, Gayus dijerat pada kasus PT SAT dengan kerugian negara Rp 570.952.000, dan bukan pada kasus utamanya, yaitu kepemilikan rekening Rp 28 miliar, sesuai dengan yang didakwakan pada Dakwaan Perkara Pidana Nomor 1195/Pid/B/2010/PN.JKT.Sel.
"Pemilihan kasus PT SAT diduga merupakan skenario kepolisian dan kejaksaan untuk menghindar dari simpul besar kasus mafia pajak yang diduga menjerat para petinggi di kedua institusi tersebut. Kasus PT SAT sendiri amat jauh keterkaitannya dengan asal muasal kasus ini mencuat, yaitu kepemilikan rekening Rp 28 miliar milik Gayus," kata Donald.