JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) memperingatkan adanya rekayasa jilid II dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan. Pasalnya, banyak fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya keterlibatan oknum petinggi kepolisian yang terlibat di dalam kasus tersebut.
Dengan keterlibatan oknum tersebut, sangat sulit memercayai polisi akan mampu menuntaskannya di tengah pusara konflik kepentingan. Demikian disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah, dalam jumpa pers di Kantor ICW, Minggu (21/11/2010).
"Kejanggalan paling mencolok dimulai dengan adanya desain sistematis untuk membonsai kasus ini di mana Gayus justru dijerat pada kasus PT SAT dengan kerugian negara Rp 570 juta dan bukan pada kasus utama, yaitu rekening Rp 28 miliar dan save deposit Rp 75 miliar," ucap Febri.
Kedua kasus yang disebut terakhir, lanjut Febri, justru seolah hilang ditelan bumi. "Manuver ini disinyalir untuk menghindar dari simpul besar kasus mafia pajak yang diduga menjerat para petinggi di institusi kepolisian," ucapnya.
Ia juga melihat keengganan polisi menuntaskan kasus Gayus dibuktikan dari beberapa petinggi kepolisian, yakni Edmon Ilyas, Pambudi Pamungkas, Eko Budi Sampurno, Raja Erizman, sampai dengan Kabareskrim dan Wakabareskrim tidak tersentuh sama sekali. "Padahal, Gayus bilang di persidangan mengeluarkan uang 500.000 dollar AS kepada perwira tinggi polisi agar blokir rekeningnya bisa dibuka. Ini bisa sebagai alat bukti sah," ucap Febri.
Alih-alih menjerat perwira tinggi tersebut, polisi pun cenderung melokalisir kasus ini hanya sampai kepada perwira menengah, yakni Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini. "Mereka dijadikan tumbal. Mereka hanya pemain kecil yang tidak berwenang pada pemegang keputusan dalam skenario kasus tersebut," ucap Febri.
Sejumlah pihak saat ini mendorong wacana agar kasus penggelapan pajak yang melibatkan Gayus ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak KPK sendiri menyatakan kesiapannya menerima limpahan kasus tersebut. Namun, kepolisian masih berusaha meyakinkan bahwa kasus tersebut akan dapat dituntaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar