Polisi Langgar Wewenang KPK
TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Eva Sundari, mengatakan kepolisian seharusnya mundur dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat uji surat izin mengemudi. Alasannya, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menanganinya dan telah masuk pada tahap penyidikan .
Jika itu tidak dilakukan, kepolisian bisa dipersalahkan karena tak patuh pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Berdasarkan Pasal 11 dan 50 Undang-Undang KPK, seharusnya lembaga lain mundur kalau KPK sudah melakukan penyidikan," kata Eva.
Dua hari lalu KPK menggeledah kantor Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian RI. Penggeledahan ini menyusul ditetapkannya Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Kepala Korps Lalu Lintas, sebagai tersangka. Bahkan, menurut Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril, KPK wajib mengambil alih kasus tersebut demi menghindari konflik kepentingan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan lembaganya juga mengusut kasus yang sama sejak April lalu. Polisi tidak memiliki kesulitan dalam pengusutan kasus ini. ”Hanya ada perbedaan kecepatan dalam menentukan tersangka antara Polri dan KPK,” kata dia kemarin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar