Minggu, 05 Agustus 2012

Simsalabim Simulator SIM


Simsalabim Simulator SIM (1 dari 3)  

TEMPO.COJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jalan M.T. Haryono Kaveling 15, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terjadi sejak Senin sore kemarin sampai Selasa dinihari, 31 Juli 2012.

Sumber Tempo mengatakan penggeledahan itu terkait pengusutan dugaan korupsi kasus proyek simulator alat uji tes surat izin mengemudi. Majalah Tempo edisi 23 Aprilpernah menulis seluk-beluk kasus simulator SIM ini.

***

Walau telah terjadi setahun lebih, Sukotjo S. Bambang masih mengingat pengalaman itu. Kamis, 13 Januari 2011, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia ini memasukkan lembar demi lembar seratus ribuan rupiah ke dua dus bekas suku cadang Honda. Setiap dus berisi Rp 2 miliar. Hari itu juga, ia mengangkutnya ke Jakarta.

Sukotjo menerima pesan dari kongsi dagangnya, Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Perusahaan ini memenangi tender pengadaan simulator kemudi sepeda motor dan mobil senilai Rp 196,87 miliar di Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Citra Mandiri lalu menggandeng Inovasi Teknologi buat mengerjakannya. "Saya dipesan agar sampai Jakarta pada siang hari," katanya kepada Tempo, akhir bulan lalu.

Menggunakan Toyota Fortuner D-84-MS yang dikemudikan sopirnya, Ijai Harno, Sukotjo menuju Jakarta. Mereka dikawal Kusno, anggota Kepolisian Sektor Bandung Kulon. Berangkat dari rumah di Cigondewah Kaler, Bandung, pukul 10.00, di tengah perjalanan Sukotjo menerima telepon dari Budi. Sang penelepon meminta bertemu di dekat pintu tol Pondok Gede Timur, Bekasi, pada tengah hari.

Sukotjo tiba lebih dulu. Tak lama, Budi sampai dengan Toyota Camry hitam B-8-DVA. Sukotjo turun dari mobil menemui sang kolega. Ijai dan Kusno juga turun, memindahkan satu kardus duit ke bagasi mobil Budi. Menurut Sukotjo, Budi lalu meminta dia mengantarkan satu kardus lain ke kantor Korps Lalu Lintas Polri di Jalan M.T. Haryono, Jakarta Selatan. "Antarkan uang itu ke Pak Djoko Susilo," ia menirukan permintaan Budi. Inspektur Djoko Susilo, ketika itu Kepala Korps Lalu Lintas, kini Gubernur Akademi Kepolisian.

Menurut Sukotjo, Budi kemudian menambahkan bahwa Djoko Susilo tidak di kantor. Jadi, Sukotjo diminta menyerahkan dus itu ke Tiwi, sekretaris pribadi Djoko. Sukotjo meluncur ke markas Korps Lalu Lintas Polri dan tiba pukul 13.00. Dia lalu masuk ke ruangan Djoko di lantai dua gedung utama. "Ibu Tiwi sudah menunggu di ruang tamu. Dia menerima kiriman itu," katanya.

Belakangan, Sukotjo bertemu dengan seorang perwira menengah di Bagian Perencanaan dan Administrasi Korps Lalu Lintas. Sang perwira, menurut dia, menanyakan kiriman duit darinya. Ia mengingat, perwira yang mengurus proyek pengadaan itu bertanya, "Apakah paket 2 M (miliar) sudah sampai?" Sukotjo pun segera berpikir: duit dalam dus merupakan setoran untuk pejabat tertinggi di korps itu.

Ditemui secara terpisah, Budi Susanto membenarkan pernah meminta uang tunai Rp 4 miliar kepada Sukotjo. Dia juga tidak membantah pertemuan di pintu tol Pondok Gede. Begitu juga permintaan agar Sukotjo mengantarkan satu kardus uang ke kantor Korps Lalu Lintas. Tapi, menurut dia, uang itu bukan dikirim untuk Djoko. "Saya hanya minta dia menitipkan ke Tiwi, orang yang saya kenal di sana," ujarnya. "Itu uang saya."

Djoko, yang ditemui untuk wawancara di kantornya, Akademi Kepolisian, Semarang, menolak menjawab pertanyaan soal ini. "Tanyakan saja soal itu kepada Kepala Korps Lalu Lintas," katanya Kamis pekan lalu. "Saya tidak mau berkomentar."

Inspektur Jenderal Pudji Hartanto, pengganti Djoko sebagai Kepala Korps Lalu Lintas, mengatakan tuduhan Sukotjo itu sedang diselidiki Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Polri. "Penyelidikan masih berjalan," ujarnya. Tiwi tidak bisa ditemui di kantornya, markas Korps Lalu Lintas. "Sedang ada pendidikan di luar kota," kata seorang pegawai bagian tata usaha.

Menurut Sukotjo, setoran uang ke markas Korps Lalu Lintas hanya satu aliran dari duit proyek simulator. Ia menyatakan puluhan miliar lain menggelontor ke perwira lain. Sukotjo siap mempertanggungjawabkan semua keterangan. Menurut dia, kejanggalan proyek dan data setoran kepada perwira tinggi juga sudah dilaporkan ke Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo dan Komisi Kepolisian Nasional. "Saya siap dikonfrontasi dengan mereka," katanya.

Berlanjut ke bagian II

Simsalabim Simulator SIM (2 dari 3)


***
SUKOTJO mengenal Budi Susanto secara kebetulan pada 2009. Ketika itu, dia tengah membantu Andrie Tedjapranata, pemilik PT Megacipta Nusantara, mitra bisnis Budi, yang sedang mengerjakan proyek simulasi kemudi di Korps Lalu Lintas Polri. Sukotjo diminta membuat satu prototipe simulator plus mesin pengendalinya untuk Megacipta. "Budi tertarik dan mengajak saya bekerja sama," katanya.

Proyek pertama yang mereka garap adalah 50 unit simulator versi Isuzu Elf, tujuh unit versi Hino Ranger, dan 100 unit versi sepeda motor. Menggunakan anggaran Kepolisian 2010, perusahaan Sukotjo merupakan subkontraktor dari perusahaan Budi. Artinya, semua simulator dikerjakan perusahaan Sukotjo.

Hubungan bisnis mereka berlanjut hingga 2011. Menurut Sukotjo, lewat kedekatannya dengan Djoko Susilo, Budi berhasil memperoleh tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar. Padahal Citra Mandiri Metalindo Abadi miliknya tidak pernah punya pengalaman menggarap simulator (lihat "Rezeki Nomplok Tetangga Pedangdut").

Tender memang diatur agar dimenangi Citra Mandiri. Sukotjo menuturkan dilibatkan sejak awal dalam proses ini. Ia ikut menyiapkan dokumen empat perusahaan pesaing Citra Mandiri untuk tender: PT Bentina Agung, PT Digo Mitra Slogan, PT Dasma Pertiwi, dan PT Kolam Intan. Menurut dia, empat perusahaan itu hanya dipakai untuk pendamping, agar tender seolah-olah dilakukan sesuai dengan prosedur. Dalam tender, Ketua Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Korps Lalu Lintas Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan ditunjuk sebagai ketua tim pengadaan.

Citra Mandiri akhirnya benar-benar ditunjuk sebagai pemenang. Dalam dokumen surat perintah kerja yang diteken pejabat pembuat komitmen, Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, disepakati harga simulator sepeda motor adalah Rp 77,79 juta per unit dan simulator mobil Rp 256,142 juta per unit.

Harga yang dibayar Korps Lalu Lintas Polri ini kelewat mahal. Sebab, dalam dokumen perjanjian pembelian barang dari Citra Mandiri Metalindo dengan Inovasi Teknologi, harga per unit simulator sepeda motor hanya Rp 42,8 juta dan simulator mobil Rp 80 juta per unit. Perusahaan milik Budi Susanto itu memperoleh untung lebih dari 100 persen, yakni Rp 116 miliar.

Menurut Sukotjo, margin besar Citra Mandiri Metalindo tidak dinikmati sendiri. Dia mengaku pernah diminta Budi mengirimkan uang Rp 15 miliar ke Primkoppol Korps Lalu Lintas. Ia juga pernah memberikan dana ke pejabat Inspektorat Pengawasan Umum Polri senilai Rp 1,7 miliar. Selain itu, Rp 2 miliar disetorkan kepada staf pribadi Djoko Susilo.

Dalam dokumen pengiriman uang perusahaan Sukotjo, transfer dana ke rekening Primkoppol Korps Lalu Lintas dilakukan dua kali lewat Bank Mandiri. Pada 13 Januari 2011 dikirim Rp 7 miliar, dan esoknya Rp 8 miliar. Ia juga mencatat pemberian uang untuk tim Inspektorat Pengawasan Umum sebesar Rp 700 juta. Catatan lainnya adalah Rp 1 miliar ke Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Fajar Prihantono.

Dana lain mengalir ke tim pengawasan Korps Lalu Lintas Polri. Permintaan setoran tercatat dalam percakapan Sukotjo dengan Budi Susanto via BlackBerry Messenger. Sukotjo melaporkan kedatangan lima anggota tim pengawasan pada pukul 10.04, 24 April 2011. Budi menjawab, "Oke Murtono kasih Rp 2 juta, yang lain saya kira cukup Rp 1 juta, karena Senin lalu baru saya kasih."

Kesaksian Budi yang lain terekam dalam ingatan Sukotjo. Koleganya itu berhasil mendesak Korps Lalu Lintas mencairkan dana simulator sepeda motor sebesar Rp 54,45 miliar pada pertengahan Maret 2011. "Padahal saat itu, dari kontrak 700 unit, baru terkirim 100 unit," katanya.

Pejabat Pembuat Komitmen Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Didik Purnomo mengatakan tidak tahu soal adanya pemberian uang. Dia membantah lembaganya membayar lebih mahal. "Malah terhitung murah dibanding produk luar negeri yang selama ini kami pakai," ujarnya.

Budi Susanto membenarkan adanya permintaan pengiriman uang senilai Rp 15 miliar ke Primkoppol Korps Lalu Lintas. "Itu untuk pembayaran utang saya ke Primkoppol," katanya. Adapun Komisaris Jenderal Fajar Prihantono menolak diwawancarai. "Bapak telah melimpahkan soal ini ke Kepala Divisi Humas Polri (Saut Usman Nasution)," ujar ajudannya. Saut, ketika dihubungi, mengatakan belum siap memberi jawaban.

Berlanjut ke bagian 3 dari 3 tulisan

Simsalabim Simulator SIM (3 dari 3)


Tulisan di bawah ini merupakan bagian terakhir dari serial "Simsalabim Simulator SIM". LihatSimsalabim Simulator SIM (Bagian 1 dari 3 tulisan) dan Simsalabim Simulator SIM (Bagian 2 dari 3 tulisan)

Hubungan dagang Budi dan Sukotjo berakhir pada Juni 2011. Budi mengatakan Sukotjo gagal memenuhi tenggat pengerjaan proyek. Padahal biaya pengerjaan driving simulator sepeda motor dan mobil senilai Rp 98 miliar sudah diterima bekas koleganya itu. "Dia membuat banyak alasan agar proyek ini macet dan saya dicap gagal oleh Korps Lalu Lintas," kata Budi.

Dari komitmen pesanan 700 simulator sepeda motor, menurut Budi, Sukotjo baru menyerahkan 107 unit. Pesanan simulator mobil belum selesai satu pun. "Dia menipu saya," ujarnya. "Padahal masih ada uang saya Rp 42 miliar yang belum dikembalikan."

Budi mengatakan telah menyelesaikan proyek dengan mengambil produk dari perusahaan lain. Ia mengatakan terpaksa membayar denda Rp 2,7 miliar karena terlambat. "Saya sama sekali tidak memakai barang buatan Sukotjo," katanya.

Ditemani Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Budi Susanto kemudian menguasai rumah dan pabrik milik Sukotjo pada pertengahan Juli 2011. Dia berdalih, penyitaan itu merupakan kesepakatan yang diteken Sukotjo di depan notaris. Sukotjo juga dilaporkan ke Polres Bandung dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung. Sukotjo dijebloskan ke Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, tempat dia menerima Tempo untuk diwawancarai.

Erick Samuel Paat, kuasa hukum Sukotjo, membantah adanya kesepakatan untuk menyita harta kliennya. Menurut dia, yang terjadi adalah pengambilan paksa oleh Budi Susanto dengan bantuan polisi. Sukotjo dan istrinya dipaksa membubuhkan tanda tangan di blangko kosong. Ia menambahkan, "Kami menyimpan rekaman CCTV proses penyitaan bergaya preman ini."


sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar