JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) memperingatkan adanya rekayasa jilid II dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan. Pasalnya, banyak fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya keterlibatan oknum petinggi kepolisian yang terlibat di dalam kasus tersebut.
Dengan keterlibatan oknum tersebut, sangat sulit memercayai polisi akan mampu menuntaskannya di tengah pusara konflik kepentingan. Demikian disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah, dalam jumpa pers di Kantor ICW, Minggu (21/11/2010).
"Kejanggalan paling mencolok dimulai dengan adanya desain sistematis untuk membonsai kasus ini di mana Gayus justru dijerat pada kasus PT SAT dengan kerugian negara Rp 570 juta dan bukan pada kasus utama, yaitu rekening Rp 28 miliar dan save deposit Rp 75 miliar," ucap Febri.